PASAL 1 KONGRES
1. Kongres adalah badan pengambil keputusan tertinggi.
2. Kongres dilaksanakan setiap 2 (dua) tahun sekali.
3. Kongres dihadiri oleh :
(1) Peserta penuh, yakni
seluruh anggota organisasi yang tergabung dalam LMND:
(2) Peserta peninjau, yakni
individu dan atau organisasi yang direkomendasikan oleh Eksekutif Wilayah dan
atau Eksekutif Nasional.
4. Kongres LMND dilaksanakan secara terbuka dan demokratis
5. Hak Peserta Kongres:
(1) Hak peserta penuh:
a. Mempunyai hak suara dan bicara.
b. Mempunyai hak untuk memilih dan dipilih.
(2) Hak peserta peninjau:
a. Mempunyai hak bicara tanpa hak suara.
6. Tugas-tugas dan wewenang:
a. Meminta laporan dan evaluasi serta mendemisionerkan Eksekutif
Nasional yang dipilih pada periode sebelumnya
b. Memilih dan mengangkat Eksekutif Nasional untuk periode yang akan
datang.
c. Membahas dan menganalisis situasi internasional dan nasional.
d. Menetapkan garis besar program perjuangan.
e. Menetapkan strategi dan taktik organisasi.
f. Mengubah dan menetapkan kembali AD/ART Organisasi.
g. Membuat resolusi-resolusi.
7. Kongres luar biasa dapat dilaksanakan atas dasar:
a. Usulan 50% + 1 anggota Dewan Nasional dan atau
b. Usulan Eksekutif Nasional LMND.
PASAL 2 DEWAN NASIONAL
1. Dewan Nasional adalah badan pengambil keputusan tertinggi organisasi
setelah Kongres.
2. Rapat Dewan Nasional dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun
sekali
3. Anggota Dewan Nasional:
a. Eksekutif Nasional
b. Perwakilan Eksekutif Wilayah
c. Perwakilan Eksekutif Kota
d. Perwakilan Organisasi-organisasi tingkat Nasional yang bergabung
dengan LMND
4. Tugas-tugas dan wewenangnya:
a. Membahas dan menganalisis situasi internasional dan nasional.
b. Melakukan evaluasi terhadap seluruh aktivitas organisasi.
c. Membuat keputusan yang belum sempat ditetapkan dalam Kongres.
d. Membuat keputusan Program dan Stratak yang mengacu pada keputusan
Kongres.
e. Mensahkan organisasi-organisasi tingkat nasional yang menyatakan
bersedia bergabung ke dalam LMND
f. Membuat rekomendasi-rekomendasi.
g. Membuat resolusi-resolusi.
h. Membuat ketetapan-ketetapan.
5. Penyelenggaran Dewan Nasional dapat dilaksanakan atas dasar usulan
dari 50% + 1 dari struktur yang terlibat Dewan Nasional
PASAL 3 EKSEKUTIF NASIONAL
1. Eksekutif Nasional merupakan badan pimpinan tertinggi di bawah
Dewan Nasional.
2. Eksekutif Nasional ditetapkan oleh kongres untuk masa jabatan 2
(dua) tahun.
3. Eksekutif Nasional berkedudukan di pusat Ibukota Negara.
4. Eksekutif Nasional sebagai Pimpinan Pusat Harian Organisasi
5. Eksekutif Nasional mempertanggungjawabkan kepengurusannya dalam
Kongres.
6. Tugas dan tanggungjawab:
a. Melaksanakan keputusan Kongres dan Dewan Nasional.
b. Mengambil keputusan dan memberikan arahan kepada Struktur
dibawahnya dan atau Organisasi yang bergabung dengan LMND.
c. Menyelenggarakan rapat pleno reguler beserta seluruh anggota
Eksekutif Nasional sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
d. Membuat laporan secara tertulis hasil kerjanya kepada Dewan
Nasional dan Kongres.
e. Memproduksi organ terbitan nasional organisasi dan materi
pendidikan.
f. Memberikan pengesahan terhadap struktur organisasi dibawahnya.
g. Mengumpulkan uang iuran anggota dari anggota LMND.
7. Struktur Eksekutif Nasional terdiri dari :
(1) Ketua Umum.
(2) Sekretaris Jenderal
(3) Bendahara Umum
(4) Departemen Pendidikan dan Kaderisasi
(5) Departemen Kajian dan Bacaan
(6) Departemen Hubungan Internasional
8. Pada saat yang mendesak Eksekutif Nasional memiliki kewenangan
mengundang anggota Dewan Nasional dengan pemberitahuan yang disampaikan
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum rapat diadakan.
9. Eksekutif Nasional berhak mengangkat staf untuk menduduki
struktur Eksekutif Nasional.
PASAL 4 STRUKTUR DAN TUGAS EKSEKUTIF NASIONAL
Ketua Umum
1. Ketua Umum dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh Kongres
2. Ketua Umum berkedudukan di pusat kegiatan organisasi/sekretariat
pusat.
3. Tugas dan tanggung jawab:
a. Melakukan kerja kampanye dan atau sebagai juru bicara LMND
b. Melakukan kerja penggalangan front tingkat Nasional
c. Memastikan berjalannya semua program-program kerja organisasi.
Sekretaris Jendral
1. Sekretaris Jendral dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh
Kongres.
2. Sekretaris Jendral berkedudukan di pusat kegiatan
organisasi/sekretariat pusat.
3. Tugas dan tanggung jawab:
a. Sebagai Poros Ideologi, Politik, Organisasi secara nasional.
b. Memimpin dan mengkoordinasikan kerja-kerja Eksekutif Nasional
c. Memastikan berjalannya semua program-program kerja organisasi.
Bendahara Umum
1. Bendahara Umum dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh Kongres.
2. Bendahara Umum berkedudukan di pusat kegiatan
organisasi/sekretariat pusat.
3. Tugas dan tanggung jawab:
a. Mengumpulkan penggalangan dana organisasi.
b. Merumuskan konsep pembangunan usaha organisasi
c. Memastikan berjalannya semua program-program kerja organisasi
Departemen Pendidikan dan Kaderisasi
1. Departemen Pendidikan dan Kaderisasi di pilih, diangkat dan
diberhentikan oleh Kongres.
2. Departemen Pendidikan dan Kaderisasi berkedudukan dipusat
kegiatan organisasi/sekretariat pusat.
3. Tugas dan tanggung jawab :
a. Menyusun dan membuat kurikulum dan materi pendidikan LMND
b. Menyelenggarakan kursus politik berkala secara nasional
d. Memastikan berjalannya semua program-program kerja organisasi.
4. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Departemen
Pendidikan dan Bacaan bisa di bantu oleh staf yang diangkat dan ditetapkan oleh
Eksekutif Nasional
Departemen Kajian dan Bacaan
1. Departemen Kajian dan Bacaan di pilih, diangkat dan diberhentikan
oleh Kongres.
2. Departemen Kajian dan Bacaan berkedudukan dipusat kegiatan organisasi/sekretariat
pusat.
3. Tugas dan tanggung jawab :
a. Menyusun dan menyediakan materi untuk kebutuhan propaganda
b. Memproduksi koran, terbitan dan lain-lain
c. Membuat riset secara berkala
d. Memastikan berjalannya semua program-program kerja organisasi.
4. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Departemen Kajian
dan Bacaan bisa di bantu oleh staf yang diangkat dan ditetapkan oleh Eksekutif
Nasional
Departemen Hubungan Internasional
1. Departemen Hubungan Internasional di pilih, diangkat dan
diberhentikan oleh Kongres.
2. Departemen Hubungan Internasional berkedudukan dipusat kegiatan
organisasi/sekretariat pusat.
3. Tugas dan Tanggung Jawab:
a. Melakukan Kampanye dan penggalangan front internasional
b. Membangun jaringan kerjasama internasional
c. Memberikan rekomendasi pada organisasi dalam merespon isu-isu
internasional
d. Memastikan berjalannya semua program- program organisasi.
4. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Departemen
Hubungan Internasional bisa dibantu staf yang diangkat dan ditetapkan oleh
Eksekutif Nasional.
PASAL 5 SIDANG-SIDANG
Sidang diselenggarakan oleh Kongres dan atau Dewan Nasional
PASAL 6 KONFERENSI-KONFERENSI
Konferensi adalah mekanisme pertemuan struktur dan atau anggota LMND
di luar rapat-rapat, yang diselenggrakan oleh badan struktur LMND untuk
membahas suatu agenda tertentu.
PASAL 7 JENIS KONFERENSI
Jenis Konferensi dibedakan berdasarkan sifat adalah:
1. Konferensi yang mengambil keputusan bersifat mengikat untuk
memutuskan hal-hal ideology, politik dan organisasi sesuai tingkatannya
2. Konferensi yang bersifat rekomendatif untuk memperoleh masukan,
usulan dan atau kerangka acuan bagi pengambilan keputusan-keputusan.
PASAL 8 BENTUK KONFERENSI
1. Bentuk-bentuk Konferensi yang mengambil keputusan bersifat
mengikat adalah:
a. Konferensi Wilayah LMND atau yang disebut KONFERWIL LMND
b. Konferensi Kota LMND atau yang disebut KONFERKOT LMND
c. Konferensi Komisariat LMND atau yang disebut KONFERKOM LMND
2. Bentuk-bentuk Konferensi yang bersifat rekomendatif adalah:
a. Konferensi Taktik
b. Konferensi Pendidikan
c. Konferensi Keuangan
d. Konferensi-konferensi lain sesuai kebutuhan LMND
PASAL 9 KONFERENSI WILAYAH
1. Konferensi Wilayah LMND (KONFERWIL LMND) merupakan badan
pengambil keputusan tertinggi organisasi tingkat wilayah atau provinsi
2. Konferensi Wilayah LMND (KONFERWIL LMND) dihadiri oleh seluruh
anggota di tingkat Wilayah.
3. Konferensi Wilayah LMND (KONFERWIL LMND) dilaksanakan
sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali.
4. Tugas-dan wewenang:
a. Membahas dan menganalisa situasi wilayah
b. Membahas dan menetapkan program dan stratak kewilayahan
c. Menerima laporan dan evaluasi serta mendemisionerkan Eksekutif
Wilayah yang dipilih pada periode sebelumnya
d. Mensahkan oganisasi-organisasi tingkat wilayah yang bersedia
bergabung dengan LMND
e. Memilih dan mengangkat pengurus Eksekutif Wilayah periode
berikutnya
5. Penyelenggaran Konferensi Wilayah Luar Biasa LMND (KONFERWILUB
LMND) dapat dilaksanakan atas dasar :
a. Usulan dari Eksekutif Wilayah
b. Usulan dari 50% + 1 dari
Eksekutif Kota.
PASAL 10 EKSEKUTIF WILAYAH
1. Eksekutif Wilayah merupakan badan pimpinan tertinggi di bawah
Eksekutif Nasional.
2. Eksekutif Wilayah terdiri atas minimal 2 Eksekutif Kota.
3. Eksekutif Wilayah berkedudukan di pusat Ibukota Provinsi
4. Eksekutif Wilayah sebagai Pimpinan Harian Organisasi ditingkat
wilayah (Provinsi)
5. Eksekutif Wilayah dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh
Konferensi Wilayah (KONFERWIL).
6. Eksekutif Wilayah mempertanggungjawabkan kepengurusannya dalam
Konferensi Wilayah (KONFERWIL).
7. Tugas dan tanggungjawab:
a. Melaksanakan keputusan Eksekutif Nasional dan Konferensi Wilayah
(KONFERWIL LMND).
b. Mengambil keputusan dan memberikan arahan kepada Struktur,
Organisasi yang bergabung dan anggota LMND di tingkat wilayah.
c. Menyelenggarakan rapat pleno reguler beserta seluruh anggota
Eksekutif Wilayah sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
d. Melakukan perluasan struktur LMND di wilayah bersangkutan
e. Membuat laporan secara tertulis hasil kerjanya kepada Eksekutif
Nasional sekurang-kurangnya satu bulan sekali.
f. Memberikan pengesahan terhadap struktur LMND dibawahnya
g. Mengumpulkan uang iuran anggota dari anggota LMND.
8. Struktur Eksekutif Wilayah terdiri dari :
a. Ketua
b. Sekretaris
c. Bendahara
d. Departemen Pengembangan Organisasi
PASAL 11 STRUKTUR DAN TUGAS EKSEKUTIF WILAYAH
Ketua Wilayah
1. Ketua Wilayah dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh Konferensi
Wilayah (KONFERWIL).
2. Ketua Wilayah berkedudukan di Ibukota Provinsi
3. Tugas dan tanggung jawab :
a. Melakukan kerja kampanye Program dan atau sebagai juru bicara LMND
ditingkatan wilayah
b. Melakukan pengontrolan dan perluasan struktur ke kota-kota di
Propinsi yang bersangkutan
c. Memastikan berjalannya program-program kerja organisasi di
tingkat Wilayah.
Sekretaris Wilayah
1 Sekretaris dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh Konferensi
Wilayah (KONFERWIL).
2 Sekretaris berkedudukan di Ibukota Provinsi.
3 Tugas dan tanggung jawabnya :
a. Memimpin dan mengkoordinasikan kerja-kerja Eksekutif Wilayah LMND
b. Memastikan berjalannya program-program kerja organisasi di
tingkat Wilayah atau Provinsi.
c. Memastkan kerja admistrasi kesekretariatan organisasi
d. Memberikan arahan terhadap struktur di bawahnya
Bendahara
1. Bendahara dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh Konferensi
Wilayah (KONFERWIL)
2. Bendahara berkedudukan di Ibukota Provinsi
3. Tugas dan tanggungjawab :
a. Mengumpulkan penggalangan dana organisasi
b. Merumuskan konsep pembangunan usaha organisasi
c. Memastikan berjalannya semua program-program kerja organisasi.
Departemen Pengembangan Organisasi
1. Departemen Pengembangan Organisasi dipilih, diangkat dan
diberhentikan oleh Konferensi Wilayah (KONFERWIL)
2. Departemen Pengembangan Organisasi berkedudukan di Ibukota
Provinsi
3. Tugas dan tanggungjawab :
a. Menyelenggarakan kursus politik secara berkala di kota-kota
b. Memastikan berjalannya program kerja organisasi
4. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Departemen
Hubungan Internasional bisa dibantu staf yang diangkat dan ditetapkan oleh Eksekutif
Nasional
PASAL 12 KONFERENSI KOTA
1. Konferensi Kota LMND (KONFERKOT) merupakan badan pengambil
keputusan tertingi organisasi tingkat kota/kabupaten
2. Konferensi Kota LMND (KONFERKOT) dihadiri oleh seluruh anggota di
tingkat kota/kabupaten
3. Konferensi Kota dilaksanakan sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan
sekali.
4. Tugas-dan wewenang :
a. Membahas dan menganalisa situasi kota/kabupaten
b. Membahas dan menetapkan program dan stratak kota/kabupaten
c. Mensahkan oganisasi-organisasi tingkat kota/kabupaten yang
bersedia bergabung dengan LMND
d. Memilih dan mengangkat Eksekutif Kota periode berikutnya
5. Penyelenggaran Konferensi Kota Luar Biasa LMND (KONFERKOTLUB
LMND) dapat dilaksanakan atas dasar :
a. Usulan dari Eksekutif Kota
b. Usulan dari 50% + 1 dari Eksekutif Komisariat.
PASAL 13 EKSEKUTIF KOTA
1. Eksekutif Kota terdiri atas minimal 2 Eksekutif Komisariat.
2. Eksekutif Kota dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh
Konferensi Kota (KONFERKOT).
3. Eksekutif Kota berkedudukan di Kota/Kabupaten.
4. Eksekutif Kota merupakan badan pimpinan tertinggi di bawah
Eksekutif Wilayah.
5. Eksekutif Kota sebagai Pimpinan Harian Organisasi di tingkat Kota/Kabupaten.
6. Eksekutif Kota mempertanggungjawabkan kepengurusannya dalam
Konferensi Kota (KONFERKOT).
7. Tugas dan tanggungjawab:
a. Melaksanakan keputusan Eksekutif Nasional, Eksekutif Wilayah dan
Konferensi Kota (KONFERKOT).
b. Mengambil keputusan dan memberikan arahan kepada Struktur,
Organisasi yang bergabung dan anggota LMND di tingkat Kota.
c. Menyelenggarakan rapat pleno reguler beserta seluruh anggota
Eksekutif Kota sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
d. Membuat laporan secara tertulis hasil kerjanya kepada Eksekutif
Nasional dan Eksekutif Wilayah sekurang-kurangnya satu bulan sekali.
e. Mengumpulkan uang iuran anggota dari anggota LMND.
f. Melakukan Kampanye program-program organisasi
g. Menyediakan materi-materi untuk Komisariat.
8. Struktur Eksekutif Kota terdiri dari :
a. Ketua
b. Sekretaris
c. Bendahara
d. Departemen Pendidikan dan Kaderisasi
e. Departemen Kajian dan Bacaan
f. Departemen Pengembangan Organisasi
PASAL 14 STRUKTUR DAN TUGAS EKSEKUTIF KOTA
Ketua Kota
1. Ketua kota dipilih,diangkat dan diberhentikan oleh Konferensi
Kota (KONFERKOT).
2. Ketua kota berkedudukan di kota/kabupaten
3. Tugas dan tanggung jawabnya: Melakukan kerja-kerja kampanye dan
penggalangan front tingkat kota/kabupaten
Sekretaris Kota
1. Sekretaris Kota dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh
Konferensi Kota (KONFERKOT)
2. Sekretaris Kota berkedudukan di Kota/Kabupaten
3. Tugas dan tanggung jawab:
a. Sebagai poros ideologi, politik dan organisasi tingkat kota.
b. Memimpin dan mengkoordinasikan kerja-kerja Eksekutif Kota
c. Memastikan berjalannya program-program kerja organisasi di
tingkat Kota dan komisariat
Bendahara
1. Bendahara dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh Konferensi
Kota (KONFERKOT)
2. Bendahara berkedudukan di pusat kegiatan organisasi/sekretariat
Kota/Kabupaten
3. Tugas dan tanggung jawab:
a. Mengumpulkan penggalangan dana organisasi
b. Merumuskan konsep pembangunan usaha organisasi
c. Memastikan berjalannya semua program-program kerja organisasi
Departemen Pengembangan Organisasi
1. Departemen Pengembangan Organisasi dipilih, diangkat dan
diberhentikan oleh Konferensi Kota (KONFERKOT).
2. Departemen pengembangan organisasi berkedudukan di kota/kabupaten
3. Tugas dan tanggungjawab:
a. Melakukan perluasan kampus ditingkatan kota
b. Mengontrol dan mengarahkan jalannya program-program kerja
komisariat.
4. Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab nya, DPO bisa dibantu
oleh staff yang diangkat dan ditempatkan oleh Eksekutif Kota
Departemen Pendidikan dan Kaderisasi
1. Departemen Pendidikan dan bacaan di pilih, diangkat dan
diberhentikan oleh Konferensi Kota (KONFERKOT).
2. Departemen Pendidikan dan bacaan berkedudukan di kota/kabupaten.
3. Tugas dan tanggung jawab:
a. Menyediakan materi pendidikan politik organisasi komisariat
b. Menyelenggarakan pndidikan Komisariat
Departemen Kajian dan Bacaan
1. Departemen Pendidikan dan bacaan di pilih, diangkat dan
diberhentikan oleh Konferensi Kota (KONFERKOT).
2. Departemen Pendidikan dan bacaan berkedudukan di kota/kabupaten.
3. Tugas dan tanggung jawab:.
a. Menyusun dan menyediakan materi propaganda organisasi di
Komisariat
b. Menyelenggarakan diskusi rutin untuk komisariat.
PASAL 15 KONFERENSI KOMISARIAT
1. Konferensi Komisariat merupakan pembuat keputusan tertinggi
organisasi ditingkat Universitas
2. Konferensi Komisariat dihadiri oleh seluruh anggota di tingkat
Kampus.
3. Konferensi Komisariat LMND (KONFERKOM) dilaksanakan
sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali.
4. Tugas-dan wewenang:
a. Membahas dan menganalisa situasi kampus.
b. Membahas dan menetapkan program dan strategi taktik kampus
c. Mensahkan oganisasi-organisasi tingkat Universitas yang bersedia
bergabung dalam organisasi
d. Memilih dan mengangkat pengurus Eksekutif Komisarat periode
berikutnya
7. Penyelenggaran Konferensi Komisariat Luar Biasa LMND
(KONFERKOMLUB) dapat dilaksanakan atas dasar :
a. Usulan dari Koordinator Fakultas /Sel Kerja
b Usulan dari 50%+1 dari Koordinator Fakultas /Sel Kerja
PASAL 16 EKSEKUTIF KOMISARIAT
1. Eksekutif Komisariat terdiri atas minimal 2 Koordinator Fakultas /Sel
Kerja.
2. Eksekutif Komisariat dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh
Konferensi Komisariat (KONFERKOM).
3. Eksekutif Komisariat berkedudukan di Universitas
4. Eksekutif Komisariat merupakan badan pimpinan tertinggi di bawah
Eksekutif Kota.
5. Eksekutif Komisariat sebagai Pimpinan Harian di tingkat Kampus
(Universitas, Institute, Sekolah Tinggi, Akademi dll).
6. Eksekutif Komisariat mempertanggungjawabkan kepengurusannya dalam
Konferensi Komisariat KONFERKOM).
7. Tugas dan tanggungjawab:
a. Melaksanakan keputusan Eksekutif Nasional, Eksekutif Wilayah,
Eksekutif Kota dan Konferensi Komisariat.
b. Mengambil keputusan dan memberikan arahan kepada Struktur,
Organisasi yang bergabung dan anggota LMND di tingkat Komisariat.
c. Menyelenggarakan rapat pleno reguler beserta seluruh anggota
Eksekutif Komisariat sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
d. Membuat laporan secara tertulis hasil kerjanya kepada Eksekutif Kota
sekurang-kurangnya satu bulan sekali.
e. Mengumpulkan uang iuran anggota dari anggota LMND.
f. Membuat Unit-unit di Komisariat: Unit Diskusi, kemasyarakatan dan
Kaderisasi
8. Struktur Eksekutif Komisariat terdiri dari :
a. Ketua
b. Sekretaris
c. Bendahara
d. Koordinator Fakultas atau Sel Kerja.
PASAL 10 STRUKTUR DAN TUGAS EKSEKUTIF KOMISARIAT
Ketua Komisariat
1. Ketua Komisariat dipilih, diangkat, dipilih dan diberhentikan
oleh Konferensi komisariat.
2. Ketua komisariat berkedudukan ditingkatan Universitas.
a. Tugas dan tanggung jawab: Melakukan kerja kampanye dan
penggalangan front ditingkatan Komisariat.
Sekretaris Komisariat
1. Sekretaris komisariat dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh
Konferensi Komisariat.
2. Sekretaris komisariat berkedudukan ditingkatan Kampus
(Universitas, Institute, Sekolah Tinggi, Akademi dll).
3. Tugas dan tanggung jawabnya:
a. Memimpin dan mengarahkan Kerja-kerja Kordinator Fakultas dan Sel
Kerja
b. Memimpin dan mengarahkan Kerja-kerja Unit-unit Komisariat
c. Memastikan berjalannya program-program organisasi di Fakultas dan
unit Komisariat
Bendahara
1. Bendahara komisariat dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh
Konferensi Komisariat.
2. Bendahara komisariat berkedudukan ditingkatan Kampus
(Universitas, Institute, Sekolah Tinggi, Akademi dll).
3. Tugas dan tanggung jawabnya:
a. Mengumpulkan penggalangan dana organisasi
b. Merumuskan konsep pembangunan usaha organisasi
c. Memastikan berjalannya semua program kerja organisasi
Koordinator Fakultas dan Sel Kerja
1. Koordinator Fakultas diangkat dan diberhentikan oleh Konferensi
Komisariat
2. Sek Kerja berkoordinasi dengan Koordinator Fakultas dan atau
Eksekutif Komisariat
3. Koordinator Fakultas memiliki tugas dan tanggung jawab:
a. Membangun organisasi di tingkat Fakultas
b. Memastikan pelaksanaan kerja Ideologi, Politik dan Organisasi di
tingkat Fakultas
4. Sel Kerja memiliki tugas dan tanggung jawab: melakukan rekruitmen
anggota dan Kaderisasi
BAB II RAPAT-RAPAT
PASAL 18 JENIS RAPAT
1. Rapat Pleno
Fungsi dan Wewenang:
1. Merupakan rapat yang dihadiri oleh semua anggota tingkatan
struktur organisasi
2. Pleno diadakan selambat-lambatnya sebulan sekali
3. Pleno adalah rapat yang rapat yang membahas dan merumuskan program
kerja organisasi dalam jangka waktu tertentu
4. Tingkatan rapat pleno organisasi terdiri dari:
a. Rapat Pleno Eksekutif Nasional: Dihadiri oleh semua anggota
Eksekutif Nasional
b. Rapat Pleno Eksekutif Wilayah: dihadiri oleh pengurus Wilayah dan
sekretaris-sekretaris kota
c. Rapat Pleno Eksekutif Kota: dihadiri oleh pengurus kota dan
sekretaris komisariat
d. Rapat Pleno Eksekutif Komisariat: dihadiri oleh pengurus
Komisariat bersama coordinator Fakultas dan Sel Kerja.
2. Rapat Harian
Fungsi dan wewenang:
(1) Merupakan rapat yang
dihadiri oleh pengurus dan ketua-ketua Departemen
(2) Rapat Harian
dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) minggu sekali
(3) Rapat harian membahas
perkembangan-perkembangan program organisasi yang telah diputuskan dalam rapat
pleno
(4) Tingkatan rapat harian
organisasi terdiri dari:
a. Rapat Harian Eksekutif Nasional: dihadiri oleh Ketua, Sekretaris
Jenderal, Bendahara Umum, dan Ketua-ketua Departemen
b. Rapat Harian Eksekutif Wilayah: dihadiri oleh pengurus Eksekutif
Wilayah
c. Rapat Harian Eksekutif Kota: dihadiri oleh pengurus Eksekutif
Kota
d. Rapat Harian Eksekutif Komisariat: dihadiri oleh pengurus
Eksekutif Komisariat bersama Koordinator Fakultas dan Sel Kerja.
PASAL 19 PELAKSANAAN RAPAT
1. Setiap rapat di tiap tingkatan harus dipimpin seorang pimpinan
rapat didampingi seorang juru tulis atau notulen.
2. Setiap rapat di tiap tingkatan harus didokumentasikan secara
tertulis atau ditanda-tangani oleh pimpinan rapat, sekretaris dan juru tulis.
3. Setiap rapat ditiap tingkatan harus memiliki agenda rapat yang
jelas dan didasari pada laporan kerja organ-organ di bawahnya.
BAB III KEANGGOTAAN
PASAL 20 HAK-HAK ANGGOTA LMND
1. Memperoleh pendidikan politik
2. Ikut terlibat aktif dalam aktifitas yang diselenggarakan
organisasi
3. Memberikan kritikan dan usulan kepada organisasi
4. Memperoleh advokasi dari organisasi apabila terdapat kasus yang
menyangkut pelaksanaan kegiatan organisasi
5. Memperoleh kartu anggota
PASAL 21 SYARAT DAN KEWAJIBAN ANGGOTA LMND
1. Terlibat aktif dalam kegiatan-kegiatan organisasi
2. Menjunjung tinggi AD/ART dan organisasi
3. Memiliki Kebijakan, keputusan dan aturan-aturan yang telah
ditetapkan oleh kolektif kerja organisasi
4. Menjalankan program dan tugas yang diberikan
5. Membuat laporan kerja secara regular
6. Membayar iuran anggota
7. Berlangganan dan mendistribusikan Koran organisasi
8. Menjaga nama baik organisasi.
PASAL 22 SYARAT-SYARAT PENERIMAAN ANGGOTA LMND
1. Menyepakati AD/ART
2. Menyepakati program dan Strategi taktik organisasi
3. Mengisi formulir organisasi
PASAL 23 KEHILANGAN KEANGGOTAAN
Anggota LMND kehilangan status keanggotaan karena:
1. Meninggal dunia
2. Dipecat.
PASAL 24 PELAKSANAAN SANKSI
1. Sanksi diberikan atas dasar penilaian yang benar dan adil
2. Sanksi teguran lisan dan tertulis diberikan kepada kolektif
kerjanya dan diketahui oleh organ di atasnya.
3. Sanksi skorsing dan pemecatan diusulkan oleh kolektif kerjanya
kepada organ yang lebih tinggi, selanjutnya organ yang lebih tinggi
mempertimbangkan dan memutuskan skorsing atau pemecatan..
4. Sanksi skorsing terhadap anggota Eksekutif Nasional dapat
diputuskan oleh Dewan Nasional berdasarkan usulan Kolektif Eksekutif Nasional
5. Sanksi pemecatan terhadap anggota Eksekutif Nasional hanya dapat
diputuskan oleh Kongres.
6. Rehabilitasi anggota diberikan oleh organ yang lebih tinggi dari
kolektif kerja anggota yang bersangkutan.
BAB IV ATRIBUT
PASAL 25 B E N D E R A
1. Warna dasar bendera adalah merah
2. Lambang organisasi diletakkan di tengah bendera
3. Tulisan LMND diletakkan di bawah lambang
4. Perbandingan panjang dan lebar adalah 3:2
PASAL 26 LAMBANG ORGANISASI
1. Lambang Organisasi adalah bintang berwarna kuning yang di
depannya sebuah tangan kiri terkepal, roda gir bergigi empat, di bawahnya ada
buku terbuka.
2. Bintang kuning memaknakan tujuan perjuangan rakyat Indonesia,
yaitu kejayaan dan kemakmuran bersama.
3. Roda gir hitam bergigi empat memaknakan empat sektor rakyat:
Buruh, Tani, Mahasiswa, dan Rakyat Miskin Indonesia.
4. Kepalan tangan kiri berwarna putih memaknakan kesatuan gerak
massa.
5. Buku melambangkan sektor mahasiswa.
6. Untuk kepentingan penggandaan, pengecilan dan pembesaran harus
mengikuti bentuk, komposisi, warna dan perbandingan ukuran sebenarnya.
BAB V KEUANGAN
PASAL 27
1. Pengelola dan Pemegang Keuangan:
a. Eksekutif Nasional : Bendahara Umum
b. Eksekutif Wilayah : Bendahara
c. Eksekutif Kota : Bendahara
d. Eksekutif Komisariat : Bendahara
2. Iuaran Anggota sebesar Rp 5.000,- per bulan
3. Prosentase pembagian dana iuran anggota:
a. 40% untuk Eksekutif Komisariat
b. 20% untuk Eksekutif Kota
c. 20% untuk Eksekutif Wilayah
d. 20% untuk Eksekutif Nasional
4. Pertanggungjawaban keuangan disampaikan dalam rapat-rapat
pengurus eksekutif di tiap tingkatan serta kongres.
BAB VI ATURAN TAMBAHAN DAN PERALIHAN
PASAL 28
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar /Anggaran Rumah
Tangga akan diatur dalam Ketetapan-ketetapan Dewan Nasional dan atau
Keputusan-keputusan Eksekutif Nasional.