LMND

LIGA MAHASISWA NASIONAL UNTUK DEMOKRASI

Rabu, 26 Desember 2012

AD - ART

BAB I ORGANISASI
PASAL 1 KONGRES
1. Kongres adalah badan pengambil keputusan tertinggi.
2. Kongres dilaksanakan setiap 2 (dua) tahun sekali.
3. Kongres dihadiri oleh :
(1) Peserta penuh, yakni seluruh anggota organisasi yang tergabung dalam LMND:
(2) Peserta peninjau, yakni individu dan atau organisasi yang direkomendasikan oleh Eksekutif Wilayah dan atau Eksekutif Nasional.
4. Kongres LMND dilaksanakan secara terbuka dan demokratis
5. Hak Peserta Kongres:
(1) Hak peserta penuh:
a. Mempunyai hak suara dan bicara.
b. Mempunyai hak untuk memilih dan dipilih.
(2) Hak peserta peninjau:
a. Mempunyai hak bicara tanpa hak suara.
6. Tugas-tugas dan wewenang:
a. Meminta laporan dan evaluasi serta mendemisionerkan Eksekutif Nasional yang dipilih pada periode sebelumnya
b. Memilih dan mengangkat Eksekutif Nasional untuk periode yang akan datang.
c. Membahas dan menganalisis situasi internasional dan nasional.
d. Menetapkan garis besar program perjuangan.
e. Menetapkan strategi dan taktik organisasi.
f. Mengubah dan menetapkan kembali AD/ART Organisasi.
g. Membuat resolusi-resolusi.
7. Kongres luar biasa dapat dilaksanakan atas dasar:
a. Usulan 50% + 1 anggota Dewan Nasional dan atau
b. Usulan Eksekutif Nasional LMND.
PASAL 2 DEWAN NASIONAL
1. Dewan Nasional adalah badan pengambil keputusan tertinggi organisasi setelah Kongres.
2. Rapat Dewan Nasional dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali
3. Anggota Dewan Nasional:
a. Eksekutif Nasional
b. Perwakilan Eksekutif Wilayah
c. Perwakilan Eksekutif Kota
d. Perwakilan Organisasi-organisasi tingkat Nasional yang bergabung dengan LMND
4. Tugas-tugas dan wewenangnya:
a. Membahas dan menganalisis situasi internasional dan nasional.
b. Melakukan evaluasi terhadap seluruh aktivitas organisasi.
c. Membuat keputusan yang belum sempat ditetapkan dalam Kongres.
d. Membuat keputusan Program dan Stratak yang mengacu pada keputusan Kongres.
e. Mensahkan organisasi-organisasi tingkat nasional yang menyatakan bersedia bergabung ke dalam LMND
f. Membuat rekomendasi-rekomendasi.
g. Membuat resolusi-resolusi.
h. Membuat ketetapan-ketetapan.
5. Penyelenggaran Dewan Nasional dapat dilaksanakan atas dasar usulan dari 50% + 1 dari struktur yang terlibat Dewan Nasional
PASAL 3 EKSEKUTIF NASIONAL
1. Eksekutif Nasional merupakan badan pimpinan tertinggi di bawah Dewan Nasional.
2. Eksekutif Nasional ditetapkan oleh kongres untuk masa jabatan 2 (dua) tahun.
3. Eksekutif Nasional berkedudukan di pusat Ibukota Negara.
4. Eksekutif Nasional sebagai Pimpinan Pusat Harian Organisasi
5. Eksekutif Nasional mempertanggungjawabkan kepengurusannya dalam Kongres.
6. Tugas dan tanggungjawab:
a. Melaksanakan keputusan Kongres dan Dewan Nasional.
b. Mengambil keputusan dan memberikan arahan kepada Struktur dibawahnya dan atau Organisasi yang bergabung dengan LMND.
c. Menyelenggarakan rapat pleno reguler beserta seluruh anggota Eksekutif Nasional sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
d. Membuat laporan secara tertulis hasil kerjanya kepada Dewan Nasional dan Kongres.
e. Memproduksi organ terbitan nasional organisasi dan materi pendidikan.
f. Memberikan pengesahan terhadap struktur organisasi dibawahnya.
g. Mengumpulkan uang iuran anggota dari anggota LMND.
7. Struktur Eksekutif Nasional terdiri dari :
(1) Ketua Umum.
(2) Sekretaris Jenderal
(3) Bendahara Umum
(4) Departemen Pendidikan dan Kaderisasi
(5) Departemen Kajian dan Bacaan
(6) Departemen Hubungan Internasional
8. Pada saat yang mendesak Eksekutif Nasional memiliki kewenangan mengundang anggota Dewan Nasional dengan pemberitahuan yang disampaikan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum rapat diadakan.
9. Eksekutif Nasional berhak mengangkat staf untuk menduduki struktur Eksekutif Nasional.
PASAL 4 STRUKTUR DAN TUGAS EKSEKUTIF NASIONAL
Ketua Umum
1. Ketua Umum dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh Kongres
2. Ketua Umum berkedudukan di pusat kegiatan organisasi/sekretariat pusat.
3. Tugas dan tanggung jawab:
a. Melakukan kerja kampanye dan atau sebagai juru bicara LMND
b. Melakukan kerja penggalangan front tingkat Nasional
c. Memastikan berjalannya semua program-program kerja organisasi.
Sekretaris Jendral
1. Sekretaris Jendral dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh Kongres.
2. Sekretaris Jendral berkedudukan di pusat kegiatan organisasi/sekretariat pusat.
3. Tugas dan tanggung jawab:
a. Sebagai Poros Ideologi, Politik, Organisasi secara nasional.
b. Memimpin dan mengkoordinasikan kerja-kerja Eksekutif Nasional
c. Memastikan berjalannya semua program-program kerja organisasi.
Bendahara Umum
1. Bendahara Umum dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh Kongres.
2. Bendahara Umum berkedudukan di pusat kegiatan organisasi/sekretariat pusat.
3. Tugas dan tanggung jawab:
a. Mengumpulkan penggalangan dana organisasi.
b. Merumuskan konsep pembangunan usaha organisasi
c. Memastikan berjalannya semua program-program kerja organisasi
Departemen Pendidikan dan Kaderisasi
1. Departemen Pendidikan dan Kaderisasi di pilih, diangkat dan diberhentikan oleh Kongres.
2. Departemen Pendidikan dan Kaderisasi berkedudukan dipusat kegiatan organisasi/sekretariat pusat.
3. Tugas dan tanggung jawab :
a. Menyusun dan membuat kurikulum dan materi pendidikan LMND
b. Menyelenggarakan kursus politik berkala secara nasional
d. Memastikan berjalannya semua program-program kerja organisasi.
4. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Departemen Pendidikan dan Bacaan bisa di bantu oleh staf yang diangkat dan ditetapkan oleh Eksekutif Nasional
Departemen Kajian dan Bacaan
1. Departemen Kajian dan Bacaan di pilih, diangkat dan diberhentikan oleh Kongres.
2. Departemen Kajian dan Bacaan berkedudukan dipusat kegiatan organisasi/sekretariat pusat.
3. Tugas dan tanggung jawab :
a. Menyusun dan menyediakan materi untuk kebutuhan propaganda
b. Memproduksi koran, terbitan dan lain-lain
c. Membuat riset secara berkala
d. Memastikan berjalannya semua program-program kerja organisasi.
4. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Departemen Kajian dan Bacaan bisa di bantu oleh staf yang diangkat dan ditetapkan oleh Eksekutif Nasional
Departemen Hubungan Internasional
1. Departemen Hubungan Internasional di pilih, diangkat dan diberhentikan oleh Kongres.
2. Departemen Hubungan Internasional berkedudukan dipusat kegiatan organisasi/sekretariat pusat.
3. Tugas dan Tanggung Jawab:
a. Melakukan Kampanye dan penggalangan front internasional
b. Membangun jaringan kerjasama internasional
c. Memberikan rekomendasi pada organisasi dalam merespon isu-isu internasional
d. Memastikan berjalannya semua program- program organisasi.
4. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Departemen Hubungan Internasional bisa dibantu staf yang diangkat dan ditetapkan oleh Eksekutif Nasional.
PASAL 5 SIDANG-SIDANG
Sidang diselenggarakan oleh Kongres dan atau Dewan Nasional
PASAL 6 KONFERENSI-KONFERENSI
Konferensi adalah mekanisme pertemuan struktur dan atau anggota LMND di luar rapat-rapat, yang diselenggrakan oleh badan struktur LMND untuk membahas suatu agenda tertentu.
PASAL 7 JENIS KONFERENSI
Jenis Konferensi dibedakan berdasarkan sifat adalah:
1. Konferensi yang mengambil keputusan bersifat mengikat untuk memutuskan hal-hal ideology, politik dan organisasi sesuai tingkatannya
2. Konferensi yang bersifat rekomendatif untuk memperoleh masukan, usulan dan atau kerangka acuan bagi pengambilan keputusan-keputusan.
PASAL 8 BENTUK KONFERENSI
1. Bentuk-bentuk Konferensi yang mengambil keputusan bersifat mengikat adalah:
a. Konferensi Wilayah LMND atau yang disebut KONFERWIL LMND
b. Konferensi Kota LMND atau yang disebut KONFERKOT LMND
c. Konferensi Komisariat LMND atau yang disebut KONFERKOM LMND
2. Bentuk-bentuk Konferensi yang bersifat rekomendatif adalah:
a. Konferensi Taktik
b. Konferensi Pendidikan
c. Konferensi Keuangan
d. Konferensi-konferensi lain sesuai kebutuhan LMND
PASAL 9 KONFERENSI WILAYAH
1. Konferensi Wilayah LMND (KONFERWIL LMND) merupakan badan pengambil keputusan tertinggi organisasi tingkat wilayah atau provinsi
2. Konferensi Wilayah LMND (KONFERWIL LMND) dihadiri oleh seluruh anggota di tingkat Wilayah.
3. Konferensi Wilayah LMND (KONFERWIL LMND) dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali.
4. Tugas-dan wewenang:
a. Membahas dan menganalisa situasi wilayah
b. Membahas dan menetapkan program dan stratak kewilayahan
c. Menerima laporan dan evaluasi serta mendemisionerkan Eksekutif Wilayah yang dipilih pada periode sebelumnya
d. Mensahkan oganisasi-organisasi tingkat wilayah yang bersedia bergabung dengan LMND
e. Memilih dan mengangkat pengurus Eksekutif Wilayah periode berikutnya
5. Penyelenggaran Konferensi Wilayah Luar Biasa LMND (KONFERWILUB LMND) dapat dilaksanakan atas dasar :
a. Usulan dari Eksekutif Wilayah
 b. Usulan dari 50% + 1 dari Eksekutif Kota.
PASAL 10 EKSEKUTIF WILAYAH
1. Eksekutif Wilayah merupakan badan pimpinan tertinggi di bawah Eksekutif Nasional.
2. Eksekutif Wilayah terdiri atas minimal 2 Eksekutif Kota.
3. Eksekutif Wilayah berkedudukan di pusat Ibukota Provinsi
4. Eksekutif Wilayah sebagai Pimpinan Harian Organisasi ditingkat wilayah (Provinsi)
5. Eksekutif Wilayah dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh Konferensi Wilayah (KONFERWIL).
6. Eksekutif Wilayah mempertanggungjawabkan kepengurusannya dalam Konferensi Wilayah (KONFERWIL).
7. Tugas dan tanggungjawab:
a. Melaksanakan keputusan Eksekutif Nasional dan Konferensi Wilayah (KONFERWIL LMND).
b. Mengambil keputusan dan memberikan arahan kepada Struktur, Organisasi yang bergabung dan anggota LMND di tingkat wilayah.
c. Menyelenggarakan rapat pleno reguler beserta seluruh anggota Eksekutif Wilayah sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
d. Melakukan perluasan struktur LMND di wilayah bersangkutan
e. Membuat laporan secara tertulis hasil kerjanya kepada Eksekutif Nasional sekurang-kurangnya satu bulan sekali.
f. Memberikan pengesahan terhadap struktur LMND dibawahnya
g. Mengumpulkan uang iuran anggota dari anggota LMND.
8. Struktur Eksekutif Wilayah terdiri dari :
a. Ketua
b. Sekretaris
c. Bendahara
d. Departemen Pengembangan Organisasi
PASAL 11 STRUKTUR DAN TUGAS EKSEKUTIF WILAYAH
Ketua Wilayah
1. Ketua Wilayah dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh Konferensi Wilayah (KONFERWIL).
2. Ketua Wilayah berkedudukan di Ibukota Provinsi
3. Tugas dan tanggung jawab :
a. Melakukan kerja kampanye Program dan atau sebagai juru bicara LMND ditingkatan wilayah
b. Melakukan pengontrolan dan perluasan struktur ke kota-kota di Propinsi yang bersangkutan
c. Memastikan berjalannya program-program kerja organisasi di tingkat Wilayah.
Sekretaris Wilayah
1 Sekretaris dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh Konferensi Wilayah (KONFERWIL).
2 Sekretaris berkedudukan di Ibukota Provinsi.
3 Tugas dan tanggung jawabnya :
a. Memimpin dan mengkoordinasikan kerja-kerja Eksekutif Wilayah LMND
b. Memastikan berjalannya program-program kerja organisasi di tingkat Wilayah atau Provinsi.
c. Memastkan kerja admistrasi kesekretariatan organisasi
d. Memberikan arahan terhadap struktur di bawahnya
Bendahara
1. Bendahara dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh Konferensi Wilayah (KONFERWIL)
2. Bendahara berkedudukan di Ibukota Provinsi
3. Tugas dan tanggungjawab :
a. Mengumpulkan penggalangan dana organisasi
b. Merumuskan konsep pembangunan usaha organisasi
c. Memastikan berjalannya semua program-program kerja organisasi.
Departemen Pengembangan Organisasi
1. Departemen Pengembangan Organisasi dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh Konferensi Wilayah (KONFERWIL)
2. Departemen Pengembangan Organisasi berkedudukan di Ibukota Provinsi
3. Tugas dan tanggungjawab :
a. Menyelenggarakan kursus politik secara berkala di kota-kota
b. Memastikan berjalannya program kerja organisasi
4. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Departemen Hubungan Internasional bisa dibantu staf yang diangkat dan ditetapkan oleh Eksekutif Nasional
PASAL 12 KONFERENSI KOTA
1. Konferensi Kota LMND (KONFERKOT) merupakan badan pengambil keputusan tertingi organisasi tingkat kota/kabupaten
2. Konferensi Kota LMND (KONFERKOT) dihadiri oleh seluruh anggota di tingkat kota/kabupaten
3. Konferensi Kota dilaksanakan sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan sekali.
4. Tugas-dan wewenang :
a. Membahas dan menganalisa situasi kota/kabupaten
b. Membahas dan menetapkan program dan stratak kota/kabupaten
c. Mensahkan oganisasi-organisasi tingkat kota/kabupaten yang bersedia bergabung dengan LMND
d. Memilih dan mengangkat Eksekutif Kota periode berikutnya
5. Penyelenggaran Konferensi Kota Luar Biasa LMND (KONFERKOTLUB LMND) dapat dilaksanakan atas dasar :
a. Usulan dari Eksekutif Kota
b. Usulan dari 50% + 1 dari Eksekutif Komisariat.
PASAL 13 EKSEKUTIF KOTA
1. Eksekutif Kota terdiri atas minimal 2 Eksekutif Komisariat.
2. Eksekutif Kota dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh Konferensi Kota (KONFERKOT).
3. Eksekutif Kota berkedudukan di Kota/Kabupaten.
4. Eksekutif Kota merupakan badan pimpinan tertinggi di bawah Eksekutif Wilayah.
5. Eksekutif Kota sebagai Pimpinan Harian Organisasi di tingkat Kota/Kabupaten.
6. Eksekutif Kota mempertanggungjawabkan kepengurusannya dalam Konferensi Kota (KONFERKOT).
7. Tugas dan tanggungjawab:
a. Melaksanakan keputusan Eksekutif Nasional, Eksekutif Wilayah dan Konferensi Kota (KONFERKOT).
b. Mengambil keputusan dan memberikan arahan kepada Struktur, Organisasi yang bergabung dan anggota LMND di tingkat Kota.
c. Menyelenggarakan rapat pleno reguler beserta seluruh anggota Eksekutif Kota sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
d. Membuat laporan secara tertulis hasil kerjanya kepada Eksekutif Nasional dan Eksekutif Wilayah sekurang-kurangnya satu bulan sekali.
e. Mengumpulkan uang iuran anggota dari anggota LMND.
f. Melakukan Kampanye program-program organisasi
g. Menyediakan materi-materi untuk Komisariat.
8. Struktur Eksekutif Kota terdiri dari :
a. Ketua
b. Sekretaris
c. Bendahara
d. Departemen Pendidikan dan Kaderisasi
e. Departemen Kajian dan Bacaan
f. Departemen Pengembangan Organisasi
PASAL 14 STRUKTUR DAN TUGAS EKSEKUTIF KOTA
Ketua Kota
1. Ketua kota dipilih,diangkat dan diberhentikan oleh Konferensi Kota (KONFERKOT).
2. Ketua kota berkedudukan di kota/kabupaten
3. Tugas dan tanggung jawabnya: Melakukan kerja-kerja kampanye dan penggalangan front tingkat kota/kabupaten
Sekretaris Kota
1. Sekretaris Kota dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh Konferensi Kota (KONFERKOT)
2. Sekretaris Kota berkedudukan di Kota/Kabupaten
3. Tugas dan tanggung jawab:
a. Sebagai poros ideologi, politik dan organisasi tingkat kota.
b. Memimpin dan mengkoordinasikan kerja-kerja Eksekutif Kota
c. Memastikan berjalannya program-program kerja organisasi di tingkat Kota dan komisariat
Bendahara
1. Bendahara dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh Konferensi Kota (KONFERKOT)
2. Bendahara berkedudukan di pusat kegiatan organisasi/sekretariat Kota/Kabupaten
3. Tugas dan tanggung jawab:
a. Mengumpulkan penggalangan dana organisasi
b. Merumuskan konsep pembangunan usaha organisasi
c. Memastikan berjalannya semua program-program kerja organisasi
Departemen Pengembangan Organisasi
1. Departemen Pengembangan Organisasi dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh Konferensi Kota (KONFERKOT).
2. Departemen pengembangan organisasi berkedudukan di kota/kabupaten
3. Tugas dan tanggungjawab:
a. Melakukan perluasan kampus ditingkatan kota
b. Mengontrol dan mengarahkan jalannya program-program kerja komisariat.
4. Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab nya, DPO bisa dibantu oleh staff yang diangkat dan ditempatkan oleh Eksekutif Kota
Departemen Pendidikan dan Kaderisasi
1. Departemen Pendidikan dan bacaan di pilih, diangkat dan diberhentikan oleh Konferensi Kota (KONFERKOT).
2. Departemen Pendidikan dan bacaan berkedudukan di kota/kabupaten.
3. Tugas dan tanggung jawab:
a. Menyediakan materi pendidikan politik organisasi komisariat
b. Menyelenggarakan pndidikan Komisariat
Departemen Kajian dan Bacaan
1. Departemen Pendidikan dan bacaan di pilih, diangkat dan diberhentikan oleh Konferensi Kota (KONFERKOT).
2. Departemen Pendidikan dan bacaan berkedudukan di kota/kabupaten.
3. Tugas dan tanggung jawab:.
a. Menyusun dan menyediakan materi propaganda organisasi di Komisariat
b. Menyelenggarakan diskusi rutin untuk komisariat.
PASAL 15 KONFERENSI KOMISARIAT
1. Konferensi Komisariat merupakan pembuat keputusan tertinggi organisasi ditingkat Universitas
2. Konferensi Komisariat dihadiri oleh seluruh anggota di tingkat Kampus.
3. Konferensi Komisariat LMND (KONFERKOM) dilaksanakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali.
4. Tugas-dan wewenang:
a. Membahas dan menganalisa situasi kampus.
b. Membahas dan menetapkan program dan strategi taktik kampus
c. Mensahkan oganisasi-organisasi tingkat Universitas yang bersedia bergabung dalam organisasi
d. Memilih dan mengangkat pengurus Eksekutif Komisarat periode berikutnya
7. Penyelenggaran Konferensi Komisariat Luar Biasa LMND (KONFERKOMLUB) dapat dilaksanakan atas dasar :
a. Usulan dari Koordinator Fakultas /Sel Kerja
b Usulan dari 50%+1 dari Koordinator Fakultas /Sel Kerja
PASAL 16 EKSEKUTIF KOMISARIAT
1. Eksekutif Komisariat terdiri atas minimal 2 Koordinator Fakultas /Sel Kerja.
2. Eksekutif Komisariat dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh Konferensi Komisariat (KONFERKOM).
3. Eksekutif Komisariat berkedudukan di Universitas
4. Eksekutif Komisariat merupakan badan pimpinan tertinggi di bawah Eksekutif Kota.
5. Eksekutif Komisariat sebagai Pimpinan Harian di tingkat Kampus (Universitas, Institute, Sekolah Tinggi, Akademi dll).
6. Eksekutif Komisariat mempertanggungjawabkan kepengurusannya dalam Konferensi Komisariat KONFERKOM).
7. Tugas dan tanggungjawab:
a. Melaksanakan keputusan Eksekutif Nasional, Eksekutif Wilayah, Eksekutif Kota dan Konferensi Komisariat.
b. Mengambil keputusan dan memberikan arahan kepada Struktur, Organisasi yang bergabung dan anggota LMND di tingkat Komisariat.
c. Menyelenggarakan rapat pleno reguler beserta seluruh anggota Eksekutif Komisariat sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
d. Membuat laporan secara tertulis hasil kerjanya kepada Eksekutif Kota sekurang-kurangnya satu bulan sekali.
e. Mengumpulkan uang iuran anggota dari anggota LMND.
f. Membuat Unit-unit di Komisariat: Unit Diskusi, kemasyarakatan dan Kaderisasi
8. Struktur Eksekutif Komisariat terdiri dari :
a. Ketua
b. Sekretaris
c. Bendahara
d. Koordinator Fakultas atau Sel Kerja.
PASAL 10 STRUKTUR DAN TUGAS EKSEKUTIF KOMISARIAT
Ketua Komisariat
1. Ketua Komisariat dipilih, diangkat, dipilih dan diberhentikan oleh Konferensi komisariat.
2. Ketua komisariat berkedudukan ditingkatan Universitas.
a. Tugas dan tanggung jawab: Melakukan kerja kampanye dan penggalangan front ditingkatan Komisariat.
Sekretaris Komisariat
1. Sekretaris komisariat dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh Konferensi Komisariat.
2. Sekretaris komisariat berkedudukan ditingkatan Kampus (Universitas, Institute, Sekolah Tinggi, Akademi dll).
3. Tugas dan tanggung jawabnya:
a. Memimpin dan mengarahkan Kerja-kerja Kordinator Fakultas dan Sel Kerja
b. Memimpin dan mengarahkan Kerja-kerja Unit-unit Komisariat
c. Memastikan berjalannya program-program organisasi di Fakultas dan unit Komisariat
Bendahara
1. Bendahara komisariat dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh Konferensi Komisariat.
2. Bendahara komisariat berkedudukan ditingkatan Kampus (Universitas, Institute, Sekolah Tinggi, Akademi dll).
3. Tugas dan tanggung jawabnya:
a. Mengumpulkan penggalangan dana organisasi
b. Merumuskan konsep pembangunan usaha organisasi
c. Memastikan berjalannya semua program kerja organisasi
Koordinator Fakultas dan Sel Kerja
1. Koordinator Fakultas diangkat dan diberhentikan oleh Konferensi Komisariat
2. Sek Kerja berkoordinasi dengan Koordinator Fakultas dan atau Eksekutif Komisariat
3. Koordinator Fakultas memiliki tugas dan tanggung jawab:
a. Membangun organisasi di tingkat Fakultas
b. Memastikan pelaksanaan kerja Ideologi, Politik dan Organisasi di tingkat Fakultas
4. Sel Kerja memiliki tugas dan tanggung jawab: melakukan rekruitmen anggota dan Kaderisasi
BAB II RAPAT-RAPAT
PASAL 18 JENIS RAPAT
1. Rapat Pleno
Fungsi dan Wewenang:
1. Merupakan rapat yang dihadiri oleh semua anggota tingkatan struktur organisasi
2. Pleno diadakan selambat-lambatnya sebulan sekali
3. Pleno adalah rapat yang rapat yang membahas dan merumuskan program kerja organisasi dalam jangka waktu tertentu
4. Tingkatan rapat pleno organisasi terdiri dari:
a. Rapat Pleno Eksekutif Nasional: Dihadiri oleh semua anggota Eksekutif Nasional
b. Rapat Pleno Eksekutif Wilayah: dihadiri oleh pengurus Wilayah dan sekretaris-sekretaris kota
c. Rapat Pleno Eksekutif Kota: dihadiri oleh pengurus kota dan sekretaris komisariat
d. Rapat Pleno Eksekutif Komisariat: dihadiri oleh pengurus Komisariat bersama coordinator Fakultas dan Sel Kerja.
2. Rapat Harian
Fungsi dan wewenang:
(1) Merupakan rapat yang dihadiri oleh pengurus dan ketua-ketua Departemen
(2) Rapat Harian dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) minggu sekali
(3) Rapat harian membahas perkembangan-perkembangan program organisasi yang telah diputuskan dalam rapat pleno
(4) Tingkatan rapat harian organisasi terdiri dari:
a. Rapat Harian Eksekutif Nasional: dihadiri oleh Ketua, Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum, dan Ketua-ketua Departemen
b. Rapat Harian Eksekutif Wilayah: dihadiri oleh pengurus Eksekutif Wilayah
c. Rapat Harian Eksekutif Kota: dihadiri oleh pengurus Eksekutif Kota
d. Rapat Harian Eksekutif Komisariat: dihadiri oleh pengurus Eksekutif Komisariat bersama Koordinator Fakultas dan Sel Kerja.
PASAL 19 PELAKSANAAN RAPAT
1. Setiap rapat di tiap tingkatan harus dipimpin seorang pimpinan rapat didampingi seorang juru tulis atau notulen.
2. Setiap rapat di tiap tingkatan harus didokumentasikan secara tertulis atau ditanda-tangani oleh pimpinan rapat, sekretaris dan juru tulis.
3. Setiap rapat ditiap tingkatan harus memiliki agenda rapat yang jelas dan didasari pada laporan kerja organ-organ di bawahnya.
BAB III KEANGGOTAAN
PASAL 20 HAK-HAK ANGGOTA LMND
1. Memperoleh pendidikan politik
2. Ikut terlibat aktif dalam aktifitas yang diselenggarakan organisasi
3. Memberikan kritikan dan usulan kepada organisasi
4. Memperoleh advokasi dari organisasi apabila terdapat kasus yang menyangkut pelaksanaan kegiatan organisasi
5. Memperoleh kartu anggota
PASAL 21 SYARAT DAN KEWAJIBAN ANGGOTA LMND
1. Terlibat aktif dalam kegiatan-kegiatan organisasi
2. Menjunjung tinggi AD/ART dan organisasi
3. Memiliki Kebijakan, keputusan dan aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh kolektif kerja organisasi
4. Menjalankan program dan tugas yang diberikan
5. Membuat laporan kerja secara regular
6. Membayar iuran anggota
7. Berlangganan dan mendistribusikan Koran organisasi
8. Menjaga nama baik organisasi.
PASAL 22 SYARAT-SYARAT PENERIMAAN ANGGOTA LMND
1. Menyepakati AD/ART
2. Menyepakati program dan Strategi taktik organisasi
3. Mengisi formulir organisasi
PASAL 23 KEHILANGAN KEANGGOTAAN
Anggota LMND kehilangan status keanggotaan karena:
1. Meninggal dunia
2. Dipecat.
PASAL 24 PELAKSANAAN SANKSI
1. Sanksi diberikan atas dasar penilaian yang benar dan adil
2. Sanksi teguran lisan dan tertulis diberikan kepada kolektif kerjanya dan diketahui oleh organ di atasnya.
3. Sanksi skorsing dan pemecatan diusulkan oleh kolektif kerjanya kepada organ yang lebih tinggi, selanjutnya organ yang lebih tinggi mempertimbangkan dan memutuskan skorsing atau pemecatan..
4. Sanksi skorsing terhadap anggota Eksekutif Nasional dapat diputuskan oleh Dewan Nasional berdasarkan usulan Kolektif Eksekutif Nasional
5. Sanksi pemecatan terhadap anggota Eksekutif Nasional hanya dapat diputuskan oleh Kongres.
6. Rehabilitasi anggota diberikan oleh organ yang lebih tinggi dari kolektif kerja anggota yang bersangkutan.
BAB IV ATRIBUT
PASAL 25 B E N D E R A
1. Warna dasar bendera adalah merah
2. Lambang organisasi diletakkan di tengah bendera
3. Tulisan LMND diletakkan di bawah lambang
4. Perbandingan panjang dan lebar adalah 3:2
PASAL 26 LAMBANG ORGANISASI
1. Lambang Organisasi adalah bintang berwarna kuning yang di depannya sebuah tangan kiri terkepal, roda gir bergigi empat, di bawahnya ada buku terbuka.
2. Bintang kuning memaknakan tujuan perjuangan rakyat Indonesia, yaitu kejayaan dan kemakmuran bersama.
3. Roda gir hitam bergigi empat memaknakan empat sektor rakyat: Buruh, Tani, Mahasiswa, dan Rakyat Miskin Indonesia.
4. Kepalan tangan kiri berwarna putih memaknakan kesatuan gerak massa.
5. Buku melambangkan sektor mahasiswa.
6. Untuk kepentingan penggandaan, pengecilan dan pembesaran harus mengikuti bentuk, komposisi, warna dan perbandingan ukuran sebenarnya.
BAB V KEUANGAN
PASAL 27
1. Pengelola dan Pemegang Keuangan:
a. Eksekutif Nasional : Bendahara Umum
b. Eksekutif Wilayah : Bendahara
c. Eksekutif Kota : Bendahara
d. Eksekutif Komisariat : Bendahara
2. Iuaran Anggota sebesar Rp 5.000,- per bulan
3. Prosentase pembagian dana iuran anggota:
a. 40% untuk Eksekutif Komisariat
b. 20% untuk Eksekutif Kota
c. 20% untuk Eksekutif Wilayah
d. 20% untuk Eksekutif Nasional
4. Pertanggungjawaban keuangan disampaikan dalam rapat-rapat pengurus eksekutif di tiap tingkatan serta kongres.
BAB VI ATURAN TAMBAHAN DAN PERALIHAN
PASAL 28
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar /Anggaran Rumah Tangga akan diatur dalam Ketetapan-ketetapan Dewan Nasional dan atau Keputusan-keputusan Eksekutif Nasional.

1 komentar: